Jumat, Desember 6, 2024
spot_img
BerandaBale BandungKomisi B DPRD Kab Bandung, Hadiat: Pedagang dan Pengembang Segera Duduk Bersama...

Komisi B DPRD Kab Bandung, Hadiat: Pedagang dan Pengembang Segera Duduk Bersama Negosiasi Harga Kios 

SOREANG, Balebandung.com – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Hadiat menyarankan agar para pedagang Pasar Ciparay untuk duduk bersama dengan pihak pengembang PT Persana dan Pokja Revitalisasi Pasar Ciparay untuk menemukan titik temu terkait kendala harga kios baru ketika Pasar Ciparay beres dibangun.

Hadiat mengaku para pedagang pasar masih keberatan dengan harga kios baru yang ditentukan pengembang. Namun jika persoalan ini belum juga menemukan titik temu, Hadiat khawatir rencana revitalisasi Pasar Ciparay malah jadi berlarut-larut.

Padahal, isu revitalisasi Pasar Ciparay ini mulai bergulir sejak tahun 2022, bahkan sebelumnya pernah ditolak oleh para pedagang pada tahun 2018.

Sebenarnya, kata Hadiat, mulanya sekitar 600 pedagang sudah mulai menyepakati soal harga kios yang ditawarkan pengembang. Tapi sekarang muncul lagi beberapa pedagang dari yang merasa keberatan dengan harga kios yang sudah ditentukan itu.

“Nah, kita sarankan untuk duduk bersama lagi, untuk bernegosiasi lagi, cari kesepakatan bemusyawarah dengan pedagang dengan pihak-pihak terkait,  agar persoalannya jangan sampai berlarut-larut. Kita ingin Pasar Ciparay itu lebih ke depan representatif dan lebih sehat,” kata Hadiat saat ditemui di Soreang, Kamis (7/11/2024).

Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupate Bandung ini meyakini, jika persoalan harga kios sudah mencapai titik temu, maka revitaslisasi Pasar Ciparay akan segera dilaksanakan.

“Nanti Komisi B juga akan meninjau langsung ke Pasar Ciparay untuk menampung keinginan para pedagang. Beres pilkada ini lah,” tandasnya.

Menurutnya, kewenangan Pasar Ciparay sebenarnya berada di Pemerintahan Desa Ciparay, karena lahan yang digunakan pasar tersebut berstatus lahan carik desa. Dengan demikian, pasar desa tidak menggunakan anggaran dari APBD melainkan dari pihak pengembang. Kewenangannya pun sebenarnya berada di pemerintahan desa.

“Jadi sebenarnya, pemda dengan dewan cukup memonitornya,” tukas Hadiat. Selain soal harga kios, pedagang juga menuntut relokasi ke tempat sementara dengan jaminan kebersihan dan keamanan serta kenyamanan pedagang di tempat relokasi.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

TERKINI

spot_img